Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini yang dimaksud dengan:
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan penunjangnya yang dioperasikan dan/atau
diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi. 3. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dapat disesuaikan setiap tahun. 4. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari Jaringan Pipa Transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 5. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari Jaringan Distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 6. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan atau lapangan-lapangan Gas Bumi ke satu atau lebih pusat distribusi dan/atau ke satu atau lebih konsumen Gas Bumi atau yang menghubungkan sumber-sumber pasokan Gas Bumi. 7. Pipa Distribusi adalah pipa yang mengangkut Gas Bumi dari suatu Pipa Transmisi atau dari Pipa Distribusi lainnya ke konsumen Gas Bumi atau ke Pipa Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan. 8. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan Lelang. 9. Lelang adalah metode pemilihan Badan Usaha dengan mengundang Badan Usaha yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Dokumen Lelang yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan yang kompleks. 10. Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah Izin yang dikeluarkan oleh Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral sebagai persyaratan untuk mengikuti Lelang Ruas Transmisi. 11. Izin Usaha Sementara Niaga Gas Bumi yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi Gas Bumi adalah Izin yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai persyaratan untuk mengikuti Lelang Wilayah Jaringan Distribusi. 12. Dokumen Lelang adalah Dokumen yang disusun oleh Panitia Pelaksana Lelang yang meliputi persyaratan administrasi, teknis dan finansial dan ditetapkan dalam Sidang Komite. 13. Dokumen Penawaran adalah Dokumen yang disampaikan oleh Badan Usaha peserta Lelang kepada Panitia Pelaksana Lelang yang meliputi dokumen administrasi, teknis dan finansial untuk dievaluasi oleh Panitia Pelaksana Lelang. 14. Feasibility Study (FS) adalah studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah kegiatan pembangunan dan pengoperasian pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi. 15. Front End Engineering Design (FEED) adalah pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan proses dan teknik dokumentasi yang berkualitas untuk mendefinisikan persyaratan proyek untuk rekayasa rinci, pengadaan dan pembangunan sarana serta untuk mendukung perkiraan biaya proyek. 16. Sidang Komite adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di organisasi Badan Pengatur. 17. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus. 18. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya. 19. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui Pipa bersifat tetap
terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 20. Komite adalah Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. 21. Panitia Pelaksana Lelang adalah Panitia yang diketuai oleh Direktur Gas Bumi dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan evaluasi FS dan FEED, menyiapkan Dokumen Lelang serta melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran. 22. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
