PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN...
Pasal 14
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Sub Penyalur BBM yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dapat melakukan kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Badan ini dan dapat mengajukan permohonan sebagai calon Sub Penyalur BBM sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
