Pasal 18
BAB 3 — JENIS DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF
(1) Badan Pengatur dapat melakukan penyesuaian Tarif yang berlaku dengan mempertimbangkan terjadinya perubahan terhadap biaya di dalam Cost Of Service dan/atau perubahan volume pengangkutan Gas Bumi dan/atau untuk Fasilitas yang sudah berakhir masa manfaatnya. (2) Penyesuaian Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. usulan Transporter; b. usulan Shipper; atau c. pertimbangan Badan Pengatur. (3) Penyesuaian Tarif yang berasal dari usulan Transporter atau Shipper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diajukan secara tertulis kepada Badan Pengatur dengan melampirkan:
a. rincian penghitungan; b. data pendukung; dan c. surat pernyataan kebenaran data yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di atas materai. (4) Badan Pengatur melakukan penyesuaian Tarif berdasarkan evaluasi.
