Pasal 17
BAB 3 — JENIS DAN TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF
(1) Jenis Tarif berdasarkan penghitungan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi: a. penghitungan Tarif untuk Fasilitas baru atau belum memperoleh penetapan Tarif; b. penghitungan Tarif untuk Fasilitas lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi; c. penghitungan Tarif untuk reviu berkala; d. penghitungan Tarif untuk Fasilitas yang sudah berakhir masa manfaatnya; dan e. penghitungan Tarif untuk Fasilitas yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal terdapat kondisi yang tidak termasuk dalam jenis Tarif berdasarkan penghitungan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur dapat MENETAPKAN Tarif dengan pendekatan teknis dan ekonomis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
