Pasal 28
BAB 8 — SANKSI
(1) Badan Usaha penerima penugasan dalam hal melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 26 dikenai sanksi administratif oleh Badan Pengatur. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara penugasan kuota volume per Titik Serah; dan c. pencabutan penugasan badan usaha. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 2 (dua) bulan.
(4) Penghentian sementara penugasan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Badan Usaha penerima penugasan yang masih melanggar setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pencabutan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Badan Usaha penerima penugasan yang masih melanggar setelah diberikan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hingga 31 Desember tahun berjalan.
