PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN...
Pasal 27
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha penerima penugasan yang melakukan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi: a. volume; dan/atau b. lapangan. (3) Verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha berdasarkan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a. (4) Hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Sidang Komite.
