PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PANITIA PENUGASAN
(1) Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite. (2) Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur BBM. (3) Anggota Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan Pengatur dan/atau Kementerian/Lembaga. (4) Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Komite.
