PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 20
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur atas penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah penugasannya, yang terdiri atas : a. laporan bulanan meliputi volume penerimaan dan volume penyaluran dan sewaktu-waktu diperlukan; b. laporan tahunan meliputi volume perencanaan penjualan dan realisasi dan sewaktu-waktu diperlukan; dan/atau c. laporan lain yang sewaktu-waktu diperlukan oleh Badan Pengatur. (2) Badan Pengatur secara berkala atau sewaktu-waktu dapat melakukan verifikasi dan evaluasi langsung ke lapangan. (3) Bentuk format dan sistem pelaporan ditetapkan oleh Badan Pengatur.
