PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN...
Pasal 19
BAB 8 — TIM PENUGASAN
(1) Dalam melaksanakan proses penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Kepala Badan Pengatur membentuk tim penugasan. (2) Tim penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur.
