PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA YANG DIJUAL...
Pasal 2
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan; b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
