PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA YANG DIJUAL...
Pasal 1
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Tarakan sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp3.492,00/M3. b. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp3.666,00/M3.
