PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-07-k-bnpt-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR OPERASIONAL...
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 November 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
ANSYAAD MBAI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
