Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Dalam melakukan penilaian kompetensi manajerial diperlukan:
a. metode assessment center sesuai dengan kebutuhan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. jika anggaran tidak memadai untuk melaksanakan metode assessment center, dapat menggunakan metode psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi; c. standar kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sesuai dengan kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor; dan d. kisi-kisi wawancara yang disiapkan oleh panitia seleksi. (2) Dalam melakukan penilaian kompetensi bidang dengan cara: a. menggunakan metode tertulis dan wawancara serta metode lainnya; dan b. standar kompetensi bidang disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sesuai dengan kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor. (3) Standar kompetensi manajerial dan kompetensi bidang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengacu pada ketentuan yang ada atau apabila belum terpenuhi dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi/unit kerja masing-masing. (4) Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh tim penilai kompetensi kepada panitia seleksi.
