Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
(1) Panitia seleksi dibentuk oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan berkoordinasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (2) Panitia seleksi terdiri atas unsur: a. pejabat terkait dari lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong; dan c. akademisi/pakar/profesional. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman; b. sesuai dengan jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong; dan c. memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi. (4) Panitia seleksi berjumlah ganjil yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (5) Perbandingan anggota panitia seleksi berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme paling banyak 45% (empat puluh lima persen). (6) Dalam melaksanakan seleksi, panitia seleksi dapat dibantu oleh tim penilai kompetensi (assessor) yang independen dan memiliki pengalaman dalam membantu seleksi pejabat pemerintah.
