PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-06-k-bnpt-ii-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan...
Pasal 2
BAB 2 — JABATAN PIMPINAN TINGGI DI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai berikut: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu Kepala; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Sekretaris Utama dan para Deputi; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Inspektur di Inspektorat, para Kepala Biro di Sekretariat Utama dan para Direktur di Kedeputian. (2) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dilakukan secara terbuka untuk seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
