PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-06-k-bnpt-ii-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan...
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Prajurit TNI dan Anggota Polri dapat dicalonkan untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme setelah melalui hasil sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Markas Besar (Mabes) TNI/Polri dengan syarat masih memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun.
