PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-06-k-bnpt-ii-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) dapat mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif pada Jabatan Pimpinan Tinggi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanpa alih status menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Prajurit TNI dan Anggota Polri dapat menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melalui seleksi terbuka di lingkungan internal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme secara adil, kompetitif, dan diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.
