PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-06-k-bnpt-ii-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan...
Pasal 16
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh KASN. (2) Rekomendasi hasil pelaksanaan pengawasan disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme oleh KASN. (3) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat.
