PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-06-k-bnpt-ii-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan...
Pasal 15
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan (dilantik) harus diberikan orientasi tugas oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Sekretaris Utama selama 1 (satu) bulan. (2) Status kepegawaian bagi kandidat terpilih yang berasal dari instansi luar ditetapkan dengan status dipekerjakan paling singkat 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyampaikan laporan pelaksanaan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka kepada KASN dan tembusannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
