PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 98
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan strategi serta program di bidang operasional intelijen dan analisis intelijen; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan dibidang operasional intelijen dan analisis intelijen; c. pelaksanaan program di bidang operasional intelijen dan analisis intelijen; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang operasional intelijen dan analisis intelijen.
