PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 87
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Subdirektorat Bina Dalam Lapas Khusus Teroris menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris; b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan dalam Lapas Khusus Teroris; c. penyiapan penyusunan materi program bina dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyusunan materi program bina dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris.
