PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 85
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
(1) Seksi Identifikasi Dalam Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program kegiatan identifikasi dalam masyarakat terhadap mantan narapidana, mantan teroris, keluarga dan jaringannya. (2) Seksi Bina Dalam Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program bina mantan narapidana, mantan teroris, keluarga dan jaringannya serta melalui kegiatan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan kewirausahaan.
