PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 81
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
(1) Seksi Identifikasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan identifikasi narapidana dan program dan kegiatan identifikasi narapidana. (2) Seksi Bina Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan narapidana dan penyusunan materi program pembinaan narapidana melalui kegiatan rehabilitasi, reedukasi dan resosialisasi.
