Pasal 76
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi mengenai kegiatan pembinaan terhadap narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pembinaan dalam masyarakat dan pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi; d. pelaksanaan kegiatan pembinaan terhadap narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya; dan
e. pemantauan dan evaluasi serta pengendalian materi program pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan, pembinaan dalam masyarakat dan pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris.
