PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 64
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Subdirektorat Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pengamanan obyek vital, dan transportasi; b. penyiapan bahan koordinasi pengamanan obyek vital dan transportasi; c. penyiapan pelaksanaan program pengamanan obyek vital dan transportasi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program-program pengamanan obyek vital dan transportasi.
