Pasal 43
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi; b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi; c. koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan ideologi radikal; d. pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal; e. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi; f. koordinasi pelaksanaan program-program re-edukasi dan re-sosialisasi dalam rangka deradikalisasi; dan g. koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme.
