PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 41
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
(1) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.
