PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 172
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 171, Subdirektorat Perlindungan Warga
dan Kepentingan Nasional di Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan perlindungan Warga Negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme; dan b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perlindungan Warga Negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.
