Pasal 168
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Subdirektorat Konvensi dan Resolusi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi atas kewajiban INDONESIA sebagai negara pihak pada konvensi internasional terkait terorisme dan kewajiban INDONESIA dalam pemenuhan rekomendasi dan putusan Resolusi Badan-Badan/Organisasi Internasional dalam penanggulangan terorisme; b. penyiapan bahan koordinasi atas kewajiban INDONESIA sebagai negara pihak pada konvensi internasional terkait terorisme dan kewajiban INDONESIA dalam pemenuhan rekomendasi dan putusan Resolusi Badan-Badan/ Organisasi Internasional dalam penanggulangan terorisme; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang konvensi dan
dalam penanggulangan terorisme.
