PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 167
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Subdirektorat Konvensi dan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas kewajiban INDONESIA sebagai negara pihak pada konvensi internasional terkait terorisme dan kewajiban INDONESIA dalam pemenuhan rekomendasi dan putusan Resolusi Badan-Badan/Organisasi Internasional dalam penanggulangan terorisme.
