Pasal 157
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Subdirektorat Kerjasama Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan negara di kawasan ASEAN,
APT, ARF, INTERPOL, ASEM, APEC dan FEALAC dalam penanggulangan terorisme; b. penyiapan bahan koordinasi untuk penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan negara-
negara di kawasan ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, ASEM, APEC dan FEALAC dalam penanggulangan terorisme; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan negara di kawasan ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, ASEM, APEC dan FEALAC dalam penanggulangan terorisme.
