PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 156
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Subdirektorat Kerjasama Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama dalam rangka penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan negara-negara di kawasan ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, ASEM, APEC, dan FEALAC dalam penanggulangan terorisme.
