Pasal 154
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang kerjasama regional dan multilateral dalam penanggulangan terorisme dalam forum Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), ASEAN Plus Three (APT), ASEAN Regional Forum (ARF), International Police (INTERPOL), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia-Europe Meeting (ASEM), Forum for East Asia-Latin America Cooperation (FEALAC), Persatuan Bangsa- Bangsa (PBB), Global Counterterrorism Forum (GCTF), Global Community Engagement and Resilience Fund (GCERF) dan Uni Eropa; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang kerjasama regional dan multilateral dalam penanggulangan terorisme dalam
forum ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, APEC, ASEM, FEALAC, PBB, GCTF, GCERF, dan Uni Eropa; c. penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama regional dan multilateral dalam penanggulangan terorisme dalam forum ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, APEC, ASEM, FEALAC, PBB, GCTF, GCERF, dan Uni Eropa; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan kerjasama regional dan multilateral dalam penanggulangan terorisme.
