Pasal 143
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Direktorat Kerjasama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang kerjasama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang kerjasama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa; c. penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan kerjasama bilateral dalam
penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa.
