PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 122
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
(1) Seksi Pengerahan Kekuatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengerahan kekuatan dalam rangka penanggulangan terorisme. (2) Seksi Pemberdayaan Kemampuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan kegiatan pemberdayaan kekuatan dalam rangka penanggulangan terorisme.
