PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 114
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Subdirektorat Pelatihan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Latihan; dan b. Seksi Pelaksanaan Latihan.
Pasal 115 (1) Seksi Perencanaan Latihan melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyusunan program pelatihan, dan
pemantauan, evaluasi, serta pelaporan perencanaan latihan dalam rangka penanggulangan terorisme. (2) Seksi Pelaksanaan Latihan melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan latihan dalam rangka penanggulangan terorisme.
