PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 113
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Subdirektorat Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pelatihan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan kapasitas institusi dalam penanggulangan terorisme; b. pelaksanaan program pelatihan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan kapasitas institusi; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi persiapan personil dan sarana prasarana dalam mendukung kegiatan pelatihan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pelatihan.
