PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — TIM KOORDINASI SPBE BNPT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi dan informasi selaku anggota menyelenggarakan fungsi: a. mengoordinasikan pelaksanaan integrasi Data dan Informasi; b. menyelenggarakan Infrastruktur SPBE; c. menyelenggarakan pusat komputasi BNPT dan pusat kendali BNPT; d. menyelenggarakan Aplikasi SPBE yang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE; dan e. menerapkan Keamanan SPBE yang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE.
