Pasal 5
BAB 2 — TIM KOORDINASI SPBE BNPT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi kesekretariatan selaku koordinator menyelenggarakan fungsi: a. MENETAPKAN kebijakan teknis terkait SPBE BNPT; b. mengoordinasikan penyelenggaraan SPBE BNPT; c. mengoordinasikan penyusunan terhadap Arsitektur SPBE serta Peta Rencana SPBE; d. menugaskan unit kerja BNPT yang memiliki Layanan SPBE untuk menyelenggarakan Aplikasi SPBE; e. mengoordinasikan pengusulan Layanan SPBE BNPT; f. mengoordinasikan pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT; g. mengoordinasikan integrasi Layanan SPBE. h. mengetuai pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; i. mengoordinasikan tim asesor internal dalam pemantauan dan evaluasi SPBE BNPT; dan
j. menyampaikan laporan hasil reviu Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, dan pelaksanaan Manajemen SPBE BNPT kepada Kepala.
