Pasal 6
(1) Arsip Dinamis di lingkungan BNPT dapat diakses oleh pengguna secara internal dan eksternal.
(2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Kepala sebagai pimpinan tingkat tertinggi, dapat mengakses seluruh arsip yang berada di bawah kewenangannya; b. Sekretaris Utama dan Deputi sebagai pimpinan tingkat tinggi, dapat mengakses arsip di bawah kewenangannya, tapi tidak dapat mengakses informasi yang terdapat pada pimpinan level tertinggi dan yang satu level dengan unit di luar unit kerjanya, kecuali telah mendapatkan izin; c. Staf Ahli, sebagai pimpinan tingkat tinggi, dapat mengakses seluruh arsip sesuai dengan bidangnya setelah mendapatkan izin dari pimpinan tinggi yang terkait; d. Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III, sebagai pimpinan tingkat menengah, dapat mengakses seluruh arsip dibawah kewenangannya, namun tidak dapat mengakses informasi yang terdapat pada pimpinan level tertinggi dan yang satu level diluar unit kerjanya, kecuali telah mendapatkan izin; e. Pejabat Eselon IV, Arsiparis, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai pejabat pelaksana, hanya dapat mengakses seluruh arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi biasa; dan f. Pengawas Internal mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip pada pencipta arsip untuk melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; (3) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. pengawas eksternal mempunyai hak untuk mengakses seluruh arsip pada pencipta arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mengakses arsip pada pencipta arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya untuk melaksanakan fungsi penegak hukum; dan c. publik dapat mengakses informasi BNPT yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan;
