PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di...
Pasal 5
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di BNPT diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. arsip yang tercipta di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dapat diklasifikasikan menjadi informasi biasa/terbuka, terbatas, dan rahasia; b. ketiga tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berbeda dalam teknis pengamanannya, semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya; c. setiap pegawai BNPT hanya dapat mengakses arsip yang berada pada tanggung jawab tugas dan kewenangannya; dan d. publik dapat mengakses informasi BNPT yang dikategorikan biasa/terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
