PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di...
Pasal 14
(1) Penentuan pengelola arsip meliputi pejabat fungsional arsiparis dan atau penata arsip di masing-masing unit pengolah; (2) Arsiparis dan/atau penata arsip sebagai pengelola arsip aktif berperan dalam pengamanan arsip di unit pengolah (central file); dan (3) Arsiparis dan atau penata arsip sebagai pengelola arsip inaktif berperan dalam pengamanan arsip di pusat arsip (record centre) BNPT.
