Pasal 12
Arsip Dinamis di lingkungan BNPT yang termasuk ke dalam kategori Arsip Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, mengandung dampak yang luas hingga mengganggu kinerja BNPT yang meliputi: a. Arsip Dinamis yang tercipta dari Unit Organisasi, Kepegawaian dan Organisasi, Hukum dan Hubungan Masyarakat seperti kasus/sengketa hukum, Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), dan personal file; b. Arsip Dinamis yang tercipta dari Biro Umum seperti sertifikat tanah, rancang bangun instalasi telepon, instalasi listrik, daftar arsip vital, dan lain-lain; c. Arsip Dinamis yang tercipta dari Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi seperti data intelijensi Terorisme; dan d. Arsip Dinamis yang tercipta dari Inspektorat seperti data tindak lanjut hasil pengawasan.
