Pasal 10
Arsip Dinamis di lingkungan BNPT yang termasuk ke dalam kategori arsip biasa/terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat menganggu kinerja BNPT yaitu: a. Arsip Dinamis di lingkungan Sekretariat Utama meliputi Biro Perencanaan, Biro Perencanaan, Hukum dan Humas dan Biro Umum; b. Arsip Dinamis di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi meliputi Direktorat Pencegahan, Direktorat Perlindungan dan Direktorat Deradikalisasi; c. Arsip Dinamis di lingkungan Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan meliputi Direktorat Penindakan, Direktorat Pembinaan Kemampuan, dan Direktorat Penagakan Hukum; d. Arsip Dinamis di lingkungan Deputi Kerjasama Internasional meliputi Direktorat Kerjasama Bilateral, Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral, dan Direktorat Perangkat Hukum Internasional; dan e. Arsip Dinamis dari lingkungan Inspektorat.
