PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10. (2) Pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan peningkatan pelaksanaan Kontra Radikalisasi tahun berikutnya.
