PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN...
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (3) antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, mitra strategis, organisasi pelajar, organisasi kemahasiswaan, dan pelaku usaha.
