PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Pasal 4
Penggunaaan Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin Kepala Badan.
