PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang LOGO BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Pasal 3
Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dapat digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, atribut, vandal, cinderamata, cap dinas, naskah dinas, dan seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
