PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN
(1) Pemantauan tingkat kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh BNPT (2) Pemantauan kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
