PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 39
BAB 7 — KENTENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua pelaksanaan Pelindungan masih tetap dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA, selama masa Pelindungan atau paling lama 6 (enam) bulan dan setelah itu dilakukan pengawasan atau evaluasi oleh BNPT.
